Apa Saja Ya Persiapan Penting Menjelang Pernikahan Saat Ini

Persiapan dan Biaya Pernikahan Murah serta Sederhana di Rumah
Apa Saja Ya Persiapan Penting Menjelang Pernikahan Saat Ini

Setiap orang ingin mendambakan sebuah pernikahan. Pernikahan yang bisa dikenang sepanjang waktu baik untuk para mempelai maupun orang yang hadir menyaksikan pernikahannya. 

Dikutip dari Wikipedia Pernikahan adalah upacara pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama, norma hukum, dan norma sosial.

Pernikahan tentunya suatu momen sakral dan dan penuh hikmat. Para mempelai dari pihak pria maupun wanita tidak ingin ada hal-hal yang mengganggu peristwia tersebut. 

Peristiwa atau momen yang langka tersebut tentu harus dipersiapkan secara matang. Mulai dari mempersiapkan prawedding sampai pada resepsi perkawinan. Persiapan-persiapan tersebut diharapkan akan menjadi kenangan manis.

Pernikahan merupakan merupakan salah tujuan hidup. Setiap orang akan menginginkan kehidupannya yang baik dan berkualitas. Oleh karena itu perlu untuk dipersiapkan secara baik dan matang dalam merencanakan pernikahan.

Berikut ini merupakan salah satu informasi bagi Anda yang ingin mempersiapkan pernikahan. Dengan persiapan yang matang maka akan meminimalisir gangguan atau hal yang tidak diinginkan.
Setiap melakukan perayaan pasti memerlukan persiapan dan biaya. Begitu juga dengan pernikahan akan memerlukan persiapan matang dan biaya yang tidak sedikit sampai-sampai menyewa jasa pernikahan yang sangat mahal agar berlangsung lancar.

Tetapi bagi kita yang ingin melangsungkan pernikahan tetapi terkendala dengan biaya. Kita pasti akan berpikir lebih keras lagi bagaimana caranya agar pelaksanaan pada hari bersejarah tersebut lancar tanpa mengeluarkan biaya yang besar.

Sebelum kita membahas persiapan dan biaya pernikahan murah dan sederhana di rumah, alangkah baiknya kita ketahui prosedur proses untuk pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).

Syarat pernikahan berdasarkan undang-undang

Berdasarkan Pasal 6 UU No. 1/1974 tentang perkawinan, Jika ingin melangsungkan pernikahan maka perlu dipenuhi syarat-syaratnya sebagai berikut:
  • Ada persetujuan dari kedua belah pihak yang ingin melangsungkan pernikahan.
  • Bagi mempelai yang belum memasuki umur 21 tahun, harus mendapatkan izin dari kedua orang tuanya. Atau jika salah seorang dari kedua orang tua telah meninggal atau tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin dapat diperoleh dari orang tua yang masih hidup atau orang tua yang mampu menyatakan kehendaknya.
  • Bila orang tua telah meninggal dunia atau tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke atas.

Kemudian tambahan untuk yang beragama Islam, dalam perkawinan harus ada tambahan Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam atau KHI yaitu:
  • Calon istri
  • Calon suami
  • Wali nikah
  • Dua orang saksi
  • Ijab dan kabul

setiap orang berbeda bagaimana mempersiapkan pernikahannya. Ada yang mempersiapkan pernikahannya jauh-jauh hari, ada yang meminta bantuan keluarga dalam mempersiapkannya, dan ada juga yang meminta bantuan dari penyedia jasa pernikahan.

berikut ini bisa dijadikan sebagai referensi dalam mempersiapkan pernikahan

1. Luruskan Niat

Karena pernikahan adalah momen yang sangat ditunggu dan hanya ingin sekali dalam seumur hidup. Dengan demikian perlu adanya koreksi niat untuk apa menikah. Alangkah baiknya niat tersebut bertujuan untuk ingat dan beribadah kepada Tuhan.

Biasanya jika pernikahan yang tidak diawali dengan niat yang tulus, kehidupan menjelang pernikahan dan pasca pernikahan akan mengalami kurang harmonis karena niat untuk menikah tidak dilandasi dengan niat tulus.

2. Persiapan Administrasi

Pernikahan yang diakui oleh negara adalah pernikahan yang tercatat dalam dokumen negara. Oleh karena itu sebaiknya jauh-jauh hari agar memperhatikan administrasi pencatatan pernikahan di KUA. Seperti Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, pas poto berdua dan mengisi formulir.

Jika Anda ingin melaksanakan pernikahan di rumah maka dikenakan biaya sebesar Rp 600.000,- dan langsung disetor ke rekening negara. Jika Anda tidak ingin mengeluarkan biaya tambahan sebesar yang sudah disebutkan di atas maka bisa menikah di Kantor Urusan Agama atau KUA.

3. Menentukan Jadwal Menikah

Selanjutnya adalah menentukan jadwal pernikahan. Di sini ada diskusi antara dua belah pihak keluarga agar jadwa pernikahan bisa disepakati bersama. Biasanya ini dilakukan dengan setelah pihak mempelai pria sudah diterima oleh pihak mempelai wanita.

Jika sudah sepakat dalam menentukan jadwal pernikahan, Alangkah baiknya jadwal tersebut tidak terlalu jauh jarak dengan jadwal menikah.

4. Anggaran Biaya

Menikah itu mudah dan murah tetapi harus juga diperhatikan dan persiapkan anggaran biaya yang akan dikeluarga pada penyelenggaraan pernikahan. Dan tidak itu saja, Anggaran untuk membangun awal rumah tangga.

Anggaran yang disiapkan adalah persiapan pranikah dan persiapan pasca menikah. Kata orangtua dahulu pernikahan itu tidak hanya dipersiapkan ketika acara pernikahan saja tetapi setelah atau pasca menikah itu yang terpenting karena kehidupan berkeluarga akan berlangsung lama. 

5. Persiapan Fisik dan Mental

Ini harus menjadi perhatian jika tidak ingin acara penikahan yang diinginkan terdapat gangguan. Para mempelai harus menjaga kesehatan baik fisik maupun mental. Apalagi bagi mempelai pria yang pada saat ijab qabul kondisi fisik dan mental harus prima agar tidak ada hambatan pada pengucapan qabul.

Biasakan untuk mengontrol konsentrasi agar pada saat pengucapan ijab qabul lancar. Kadang-kadang karena gugup karena dilihat orang banyak calon pengantin pria akhirnya tidak lancar atau tersendat-sendat.

Demikian bagaimana mempersiapkan pernikahan. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan kita semua. Amin

Terima Kasih.


Baca Juga
Reactions